Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Belasungkawa atas Wafatnya 41 Warga Lapas Tangerang

Kompas.com - 09/09/2021, 11:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERBERITAKAN bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu 8 September 2021 dini hari.

Tercatat jumlah korban tewas sebanyak 41 orang termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.

Ini terkait dengan pernyataan sebelumnya dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut.

Yasonna mengakui bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400 persen, saat ini dihuni 2.072 orang.

Baca juga: Tragedi Lapas Tangerang, Masalah Overcapacity yang Tak Kunjung Usai dan Kelalaian Pemerintah

 

Kondisi Lapas Tangerang masih relatif lebih baik ketimbang Lapas Bagansiapiapi yang konon kelebihan kapasitas 800 persen.

Bahwa kondisi Lapas Tangerang sebagai Lapas Kelas 1 saja sudah sedemikian buruk maka sulit dibayangkan betapa buruk kondisi Lapas Kelas 2 dan selanjutnya

Hukuman

Saya bersahabat dengan Prof Yasonna dan saya tahu betul bahwa masalah kelebihan kapasitas lapas di Indonesia merupakan keprihatinan utama putra terbaik Nias yang menjadi Menhukham tersebut.

Bahkan saya sempat menawarkan hukuman kerja sosial demi mengurangi penghuni penjara seperti telah terbukti berhasil ditatalaksanakan menjadi kenyataan di negara-negara maju hukum dan keadilan di planet bumi ini.

Namun sayang saran hukuman kerja sosial menguap ke alam gaib akibat ditentang oleh mayoritas anggota DPR dengan berbagai alasan mulai dari yang masuk sampai tidak masuk akal sehat mau pun tidak sehat.

Belasungkawa

Maka sebagai rakyat jelata yang awam hukum termasuk awam hukuman berupa apa yang disebut sebagai penjara yang kini dieufemisikan menjadi lapas namun pada kenyataan tetap saja penjara, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam polemik apa yang salah apalagi siapa yang bersalah pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Saya hanya memberanikan diri untuk mengungkap rasa belasungkawa yang mendalam terhadap tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang telah mengorbankan nyawa 41 sesama manusia tersebut.

Saya tidak berdaya apa pun kecuali dengan penuh kerendahan hati bersujud memohon Yang Maha Kasih berkenan menganugerahkan kekuatan lahir dan batin bagi sanak-keluarga yang ditinggalkan oleh 41 warga Lapas Tangerang serta memohon perkenan Yang Maha Kasih menerima 41 arwah warga Lapas Tangerang di sisi-Nya. Amin.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com