Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dibuka 30 Agustus Ini

Kompas.com - 27/08/2021, 09:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah memjalankan proses sekolah tatap muka mulai Senin (30/8/2021) mendatang.

Hal ini juga berdasarkan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang turun menjadi level 3.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dimulai pekan depan harus melewati pembahasan yang menyeluruh.

"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8/2021).

Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka terjadinya puncak pandemi.

Ia menambahkan ada beberapa sekolah yang sudah diuji coba untuk melakukan PTM terbatas dan dibuka secara bertahap.

Saat ini terdapat 243 sekolah yang ikut dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang diuji coba pada April dan Juni 2021. Sementara sekolah baru sejumlah 372 sekolah.

"Jadi ada 615 sekolah yang kemarin dan digabungkan semuanya. Mudah-mudahan (datanya) tidak berubah minggu depan," ucap Taga.

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Mulai Diterapkan di Jakarta Senin Depan

Syarat diizinkan PTM

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), pembelajaran tatap muka bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Status PPKM Jawa-Bali Turun Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.

(Sumber: Kompas.com Penulis Singgih Wiryono, Rindi Nuris Velarosdela | Editor Egidius Patnistik, Rindi Nuris Velarosdela)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com