Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Kompas.com - 25/08/2021, 09:56 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi PPPK non guru akan berlangsung pada 2 September 2021.

Jadwal dimulainya tes SKD itu telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi SKD merupakan tahap seleksi lanjutan setelah proses seleksi administrasi dan masa sanggah.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Apa saja syaratnya?

Baca juga: Cara Daftar Vaksin di PeduliLindungi untuk Syarat SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura

Syarat peserta SKD CPNS

Persyaratan mengikuti SKD CPNS disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Ketentuan ujian menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi peserta ujian SKD CPNS 2021:

1. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.

2. Peserta SKD diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta SKD wajib menjaga jarak minimal 1 meter

4. Peserta SKD wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

6. Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com