KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) subsidi gaji segera dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Selasa (10/8/2021).
BSU sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan kebijakan keuangan selama pandemi Covid-19.
Besaran BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang disalurkan secara bertahap ke rekening penerima BSU himpunan bank milik negara (Himbara) ialah BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU subsidi gaji, Anda dapat mengecek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU subsidi gaji?
Saat Anda melakukan pengecekan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, masuk ke menu "Bantuan Subsidi Upah".
Kemudian scroll bagian bawah hingga muncul tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan
Lalu memasukkan NIK, Nama dan tanggal lahir dan verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan.
Setelah itu, jika lolos atau terdaftar, akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Namun jika data anda masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, akan muncul tulisan berikut:
"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online
Tahapan Penyaluran BSU subsidi gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara:
4. Penerima bantuan subsidi upah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.