Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 09/06/2021, 16:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi corona kembali digulirkan. 

Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, adapula Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com