KOMPAS.com - Pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.
Baca juga: Gubernur Jatim Klarifikasi soal Acara Ultah, Ini Tanggapan Satgas dan Epidemiolog
10 Provinsi alami kenaikan
Airlangga mengatakan, per Minggu (23/5/2021) terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi
Kasus harian meningkat
Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.
Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.
"Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020.
Baca juga: Saingan Sedikit, Ini 10 Formasi CPNS dan 5 Instansi yang Sepi Peminat
Aturan PPKM mikro
Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
- Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
- Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
- Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
- Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
Baca juga: Beredar Informasi Kuota Haji 2021, Ini Kata Dubes RI dan Kemenag
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Kriteria Zona dalam
PPKM Mikro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.