Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi di Indonesia Mulai 1 Juni 2021

Kompas.com - 24/05/2021, 21:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021. 

Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.

Baca juga: Gubernur Jatim Klarifikasi soal Acara Ultah, Ini Tanggapan Satgas dan Epidemiolog

10 Provinsi alami kenaikan

Airlangga mengatakan, per Minggu (23/5/2021) terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Kepulauan Riau
  4. DKI Jakarta
  5. Nusa Tenggara Barat
  6. Kalimantan Utara
  7. Sulawesi Selatan
  8. Gorontalo
  9. Maluku
  10. Maluku Utara

Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi

Kasus harian meningkat

Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.

"Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020.

Baca juga: Saingan Sedikit, Ini 10 Formasi CPNS dan 5 Instansi yang Sepi Peminat

Aturan PPKM mikro

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
  3. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  8. Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  9. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  10. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
  11. Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
  12. Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
  13. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Baca juga: Beredar Informasi Kuota Haji 2021, Ini Kata Dubes RI dan Kemenag

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com