KOMPAS.com - Bank Indonesia telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Hal itu telah digagas BI sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Bank-bank di Indonesia juga gencar mengimbau para nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit dengan teknologi strip magnetik untuk segera bermigrasi ke kartu dengan teknologi chip atau kartu ATM chip.
Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe
Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.
Selengkapnya alasan nasabah harus mengganti kartu ATM atau debit dengan yang ber-chip sebagai berikut: