KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.
Operasi ini dilakukan oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah selama masa larangan mudik lebaran.
Razia ini akan digelar di tempat-tempat strategis serta penetapan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Di mana saja?
Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021
Operasi atau razia terhadap pelaku perjalanan selama masa larangan mudik lebaran 2021 berada di tempat-tempat strategis, yakni:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?
Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakann sejumlah wilayah aglomerasi mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian pergerakkan ini untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, terdapat sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021.