Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI

Kompas.com - 17/03/2021, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan detik-detik pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api yang akan melintas, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Muhlis Jajang di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia, Selasa (16/3/2021).

"Jangan di tiru ya," tulis Muhlis Jajang.

Baca juga: Viral Video Polantas Polres Sukoharjo Pasang Action Cam di Helm, untuk Apa?

Hingga berita ini ditulis, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 300 kali dan mendapat ratusan komentar dari sesama warganet.

Tak hanya di Facebook, akun Instagram @fakta.indo juga menggunggah video serupa.

"Detik-detik seorang pengendara motor nekat menerobos rel kereta api," tulis caption pada video yang telah ditonton 288.000 kali tersebut.

Setelah ditelusuri, kejadian dari video viral tersebut terjadi di Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Kasus Dewa Kipas yang Viral Setelah Diblokir Chess.com

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Joni menjelaskan, pengendara sepeda motor yang nyaris tertabrak oleh kereta yang akan melintas itu terjadi beberapa hari lalu.

"Kejadian terjadi di JPL 206 Nagreg pada 14 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB yang dilintasi KA Malabar," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Joni mengingatkan, sesuai aturan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.

Selain denda, pengguna jalan juga dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," ujar Joni.

Baca juga: Video Viral Memasak Nasi Dicampur Agar-agar Bubuk, Ini Kata Ahli Gizi

Wajib berhenti

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,"
tegas Joni.

Perilaku yang tidak terpuji dan tidak disiplin mematuhi rambu-rambu pada perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com