Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian BOS dan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Kompas.com - 26/02/2021, 14:50 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.

Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.

BOS reguler

Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Tiga pokok tersebut meliputi:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi

Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:

  • SD rata-rata kenaikan 12,19 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 900.000 dan tertinggi Rp 1.960.000
  • SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.100.000 dan tertinggi Rp 2.480.000
  • SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.500.000 dan tertinggi Rp 3.470.000
  • SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.600.000 dan tertinggi Rp 3.720.000
  • SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 3.500.000 dan tertinggi Rp 7.940.000.

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com