Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Karantina Memasuki Kota Solo? Simak Penjelasan Berikut...

Kompas.com - 19/12/2020, 20:52 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan terkait adanya proses karantina kepada masyarakat yang memasuki wilayah Kota Surakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 ramai diperbicangkan warganet di media sosial.

Sejumlah masyarakat masih menanyakan aturan karantina bagi para pendatang atau wisatawan yang memasuki Kota Solo.

Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Berikut salah satu pertanyaan warganet mengenai karantina yang berlaku di Surakarta:

Baca juga: Dari Sekian Jenis Tes Covid-19, Mana yang Paling Akurat?

Melalui surat resmi, Pemerintah Kota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta bernomor 067/3189 soal isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Surakarta, serta SE No: 067/3205 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

Selain berisikan perihal proses karantina bagi pendatang, juga dijelaskan terkait proses isolasi bagi pasien positif Covid-19.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Bagaimana penjelasannya?

Menurut SE No: 067/3187, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark, kecuali

  1. orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Surakarta
  2. orang yang memiliki memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu juga disebutkan, Satgas Jogo Tonggo diminta meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penangangan Covid-19 Kota Surakarta melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Antibodi terhadap Covid-19?

 

Isolasi

Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin (31/7/2017).KOMPAS.com/M Wismabrata Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin (31/7/2017).

Sementara itu, merujuk SE Nomor: 067/3189, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melakukan isolasi terpusat di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Adapun mekanisme pelaksanaan isolasi terpusat, sebagai berikut

  1. Puskesmas melakukan tracing kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala
  2. Puskesmas akan mengantar pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala ke asrama Haji Donohudan dengan membawa surat rujukan Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Jika terjadi kesulitan dalam evakuasi, puskesmas akan melakukan evakuasi pasien bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Jogo Tonggo dan Tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Hoaks soal Vaksin Covid-19

Dalam hal pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan ingin menjalankan isolasi mandiri, maka perlu mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta selaku Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Tim Cipta Kondisi akan melakukan evakuasi ke tempat isolasi terpusat kepada pasien yang tidak tertib/patuh dalam isolasi mandiri.

Sementara, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala akan dilakukan isolasi dan perawatan di RS melalui mekanisme rujukan oleh puskesmas di wilayah pasien.

Nantinya seluruh kegiatan akan berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta.

Baca juga: [HOAKS] Warga yang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina Mulai 15 Desember

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com