Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

Kompas.com - 12/10/2020, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa PSBB transisi selama dua pekan, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeklaim terjadi perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama satu bulan pemberlakuan PSBB ketat.

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, sejumlah pembatasan di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona kini diperlonggar. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti.

Aturan lengkap terkait PSBB transisi di Jakarta bisa dilihat di sini.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Lantas, apa saja denda jika melanggar aturan PSBB?

Melansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, berikut beberapa sanksi dan denda bagi yang melanggar aturan PSBB transisi:

1. Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata

Pasal 8 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 menyatakan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat
industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
  2. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
  3. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

Baca juga: Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Perkantoran hingga Restoran Selama PSBB Transisi

2. Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka pada masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan
perlindungan kesehatan masyarakat.

Apabila dilanggar maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka

3. Tempat ibadah

Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 juga memuat aturan tempat ibadah selama masa PSBB transisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com