KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Selain program Kartu Prakerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama empat bulan.
Salah satu syarat penerima bantuan yakni, peserta haruslah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, jika karyawan sudah resign dari pekerjaannya, akan tetapi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dicairkan, bisakah tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut?
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan subsidi upah bagi karyawan ini tergantung pada status keaktifan kartu peserta.
“Walaupun belum mencairkan JHT, tapi kalau tidak aktif per Juni 2020, tidak berhak atas Bantuan Subsidi Upah,” jelas Utoh saat dihubungi Kompas.com Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?