Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Akun Twitter resmi BKN @bkngoid mengunggah sebuah surat mengenai pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa surat yang beredar itu bukan surat resmi yang dikeluarkan BKN.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan surat pengangkatan menjadi PNS tersebut mengatasnamakan Kepala BKN Regional 1 Yogyakarta Anjaswari Dewi.
Surat yang beredar tersebut dipastikan hoaks atau informasi tidak benar.
Surat pengangkatan PNS tersebut diketahui setelah diunggah sendiri BKN melalui akun Twitter resmi mereka.
Berikut ini adalah isi surat tersebut:
"Tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah Pada Tahun 2020
Menimbang:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Memperhatikan:
Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta Nomor 14 Tahun 2019, Nomor: Ag-19417000109 pada tanggal 15 Desember 2019
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 mengangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Nama: ***
NIP: ***
Tempat/Tanggal Lahir: ***
Jenis Kelamin: Laki-laki
Golongan Ruang: III/a
Unit Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
Instansi: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Kedua: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka menunggu surat keputusan selanjutnya