Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya...

Kompas.com - 09/06/2020, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air akan kembali mengudara dan melayani penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Corporate Communications of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal itu menyusul calon penumpang pesawat udara semakin memahami, dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

"Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: [POPULER TREN] Pembukaan Enam Sekolah Kedinasan | Aturan PPDB Jabar dan Jatim 2020

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, ia menjelaskan rapid test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.

Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.

Baca juga: Virus Corona, Pilot, dan Pukulan Telak Industri Penerbangan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com