Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini

Kompas.com - 08/06/2020, 06:13 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membawa barang termasuk sepeda ke dalam kereta harus mematuhi aturan yang ada.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan bahwa hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci yang diperbolehkan dibawa ke atas kereta.

Manager Humas Daerah Operasional 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan dalam kereta penumpang.

"Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan kereta," kata Luqman kepada Kompas.com, 7 Juni 2020.

Baca juga: Jelang New Normal, Berikut 5 Tips Aman Bepergian Menggunakan Kereta Api

Terkait dengan teknis penyimpanan, sepeda harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Ia menegaskan, penyimpanan dapat diatur sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tak menganggu kenyamanan penumpang lain.

Melansir situs resmi KAI, aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.

Khusus bagi moda transportasi commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

Baca juga: Tak Kebagian Kursi di Kereta Api, Pria Ini Langsung Beli Mobil untuk Mudik

Lalu, bagaimana dengan sepeda jenis lain?

Jika ingin membawa sepeda jenis lain menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang KA, salah satunya PT KA Logistik.

KA Logistik menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan sepanjang Jawa dan Bali.

Selain melayani pengiriman stasiun ke stasiun, KA Logistik juga menawarkan kemudahan layanan antar pintu sehingga memberi kemudahan dan kenyamanan lebih kepada pelanggan.

Tarif pengiriman tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan, berdasarkan kota asal dan tujuan.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Bagasi

Penumpang dibolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume 100 dm3 atau berdimensi 70 x 48 x 30 cm sebanyak-banyaknya 4 koli tanpa dikenai biaya tambahan.

Bagasi dengan berat 40 kilogram, bervolume 200 dm3 atau dimensi 70 x 48 x 60 cm diperbolehkan dibawa dalam gerbong kereta api dan membayar bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra, jika masih tersedia.

"Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat, maka akan dikenakan tarif bagasi," papar Luqman.

Adapun tarif bagasi dibagi sesuai dengan kelas kereta, yaitu:

  • KA eksekutif sebesar Rp 10.000 per kilogram
  • KA bisnis sebesar Rp 6.000 per kilogram
  • KA ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram

Baca juga: New Normal Saat Naik KRL: Penumpang Tak Boleh Berbicara dan Balita Dilarang Naik Kereta

Terdapat beberapa barang atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong tanpa harus membayar tarif tambahan, di antaranya tas tangan atau tas ransel dengan ukuran tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.

Selain itu, juga berlaku untuk bagasi berupa kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat alat bantu jalan.

Baca juga: Penumpang MRT Diimbau Tidak Melakukan Percakapan Selama di Dalam Kereta

Luqman menegaskan, masyarakat dilarang membawa beberapa barang di bagasi seperti narkotika, barang mudah terbakar, dan senjata api atau senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com