Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Saat PSBB Transisi Jakarta

Kompas.com - 07/06/2020, 12:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi. 

Adapun daftar kegiatan beserta kriterianya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni  2020.

Baca juga: Melihat 5 Puncak Grafik Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

  • Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah
    Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
  • Kegiatan ibadah berkelompok kecil
    Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

  • Perkantoran
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Rumah makan (berdiri sendiri)
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Perindustrian (pabrik)
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pergudangan
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy)
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pertokoan/Retail (berdiri sendiri)
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Showroom
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara)
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Salon dan barbershop
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Baca juga: 60 Mal di Jakarta Akan Dibuka Lagi, Indef: Bisa PSBB Lagi!

Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kegiatan sosial budaya

  • Fasilitas olahraga outdoor
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Museum
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Perpustakaan
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Taman 
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pantai
    Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Pergerakan orang menggunakan moda transportasi

  • Mobilitas kendaraan pribadi
    Maksimal 2 orang per baris kursi dan 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama
  • Mobilitas angkutan umum massal
    Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Taksi (konvensional dan online)
    Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Kendaraan rental
    Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Ojek (online dan pangkalan)
    100 persen dari kapasitas

Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki jadwal pelaksanaannya masing-masing pada periode antara 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara

Sementara itu, apabila dilanjutkan untuk periode 19 Juni hingga 2 Juli, kegiatan yang dapat dilaksanakan masih sama ditambah dengan taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang pada bidang tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.

Ketiga tempat dan kegiatan tersebut dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni-2 Juli 2020 dengan maksimal pekerja dan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

Pada akhir bulan Juni hingga 2 Juli 2020, juga dilakukan evaluasi PSBB masa transisi ini.

Adapun masa transisi tersebut dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tas Siaga Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com