Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?

Kompas.com - 15/05/2020, 06:38 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Pemberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara itu, pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.

Baca juga: THR Pensiunan, Kapan Cairnya?

Berapa besaran THR tahun ini?

Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dari tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Pencairan

Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, maupun Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau Kantor Pos.

Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama.

Namun, yang mengambil THR melalui Kantor Pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.

"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga di hari yang sama ke rekening penerima. Tapi kalau Kantor Pos, kan akan dibayarkan tunai. Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.

"Tapi, by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah. Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com