Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kesalahan Teknis Paling Umum Tidak Lolos Kartu Prakerja

Kompas.com - 29/04/2020, 08:23 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi maupun penyaluran insentif dari peserta program Kartu Prakerja masih terus berjalan. Pada Senin (27/4/2020), gelombang ketiga dari program ini telah dibuka hingga Kamis (30/4/2020) mendatang.

Sejak pertama kali pendaftaran gelombang pertama dibuka pada 11 April lalu, ada 8 juta orang yang telah mendaftar.

Pada setiap gelombang, dilakukan evaluasi pelaksanaan. Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

"Kami mengevaluasi pelaksanaan setiap gelombang" jawab Panji

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pada pendaftaran gelombang-gelombang seleksi, diketahui banyak peserta yang gagal pada seleksi karena kesalahan tertentu. 

Kesalahan yang paling umum dilakukan adalah karena foto tidak sesuai dengan KTP.

Baca juga: Gelombang II, 288.154 Orang Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

"Lebih karena fotonya tidak sesuai dengan KTP dan tidak dikenali oleh sistem karena kualitas foto yang terlalu terang, terlalu gelap, tidak menghadap kamera, mengenakan kacamata, penutup kepala, dan lainnya" jelas Panji. 

Panji menyebutkan bahwa untuk sistem verifikasi yang dilakukan saat ini masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya. 

"Masih sama verifikasinya" kata Panji.

Baca juga: Faktor Hoki, Penerima Kartu Prakerja Ditentukan Lewat Pengacakan

Proses verifikasi

Sebelumnya, pada gelombang satu, Panji menuturkan bahwa verifikasi atas data pendaftar program Kartu Prakerja dilakukan secara berlapis.

"Kami fokus dalam melakukan langkah-langkah ekstra untuk memverifikasi identitas peserta gelombang satu agar bantuan pelatihan dan insentif lebih tepat sasaran" terang Panji sebagaimana dikutip Kompas.com (22/4/2020).

Baca juga: Panduan Cara Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja di ATM

Selain itu, untuk mencegah berbagai kecurangan, dilakukan verifikasi NIK peserta dengan NIK akun peserta mitra pembayaran, serta verifikasi foto diri dan foto KTP yang diunggah saat pendaftaran.

"Proses verifikasi dilakukan berlapis untuk mengurangi risiko akun peserta digunakan oleh pihak lain" tambahnya.

Baca juga: Sudah Ada 8 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja

Pastikan swafoto sesuai ketentuan

Panji juga mengimbau kepada para pendaftar program Kartu Prakerja untuk memastikan swafoto yang diunggah saat mendaftar sesuai dengan ketentuan.

"Juga karena saat verifikasi foto dirinya sulit diidentifikasi sistem karena cahaya gelap, muka tertutup, dan tidak lurus" jelas Panji. 

Adapun ketentuan swafoto untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap kamera
  • Atur kecerahan foto agar tidak terlalu gelap dan tidak terlalu terang
  • Jangan menggunakan kacamata

Ketentuan tersebut juga telah disampaikan melalui media sosial Kartu Prakerja.

Baca juga: Minat Jadi Mitra Pemerintah di Kartu Prakerja? Begini Cara Daftarnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id) on Apr 21, 2020 at 5:42am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Tren
Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Tren
[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com