JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan jenazah pasien terinfeksi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dilakukan dengan prosedur tersendiri.
Kementerian Agama beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran mengenai hal ini.
Jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Bagi yang Muslim, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Bagaimana prosedur lengkapnya? Simak dalam infografik berikut ini!