Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update! Arab Saudi Belum Akan Mencabut Penundaan Akses Masuk Jemaah Umrah

Kompas.com - 02/03/2020, 19:53 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan bahwa Arab Saudi belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencabutan kebijakan penundaan sementara jemaah umrah ke Arab Saudi.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh KJRI Jeddah menanggapi beredarnya kabar yang menyatakan bahwa jemaah umrah akan diizinkan ke Arab Saudi setelah tanggal 13 Maret 2020.

“Tidak benar informasi yang menyatakan bahwa jemaah umrah akan diizinkan ke Arab Saudi setelah tanggal 13 Maret 2020 sebagaimana beberapa berita yang beredar belakangan ini,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com (02/03/2020).

Ia juga menyebutkan berita yang kerap menjadi rujukan bahwa jemaah umrah dapat kembali ke Arab Saudi adalah notifikasi dari Saudia Airlines tentang “Sales Procedures for Travel Agencies” tertanggal 27 Februari 2020.

Dalam notifikasi tersebut dijelaskan mengenai batas pengembalian biaya (refund) tiket Saudia Airlines yakni tanggal 13 Maret 2020.

“Notifikasi Saudia airlines sama sekali tidak terkait dengan kebijakan penundaan sementara jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi,” terang Eko.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa KJRI Jeddah sampai dengan hari ini berfokus untuk memantau kepulangan jemaah yang telah umrah untuk kembali ke Indonesia.

Baca juga: [HOAKS] Soal 280 Jemaah Umrah Tertahan di Pesawat dan 18 Di antaranya Positif Terinfeksi Virus Corona

Sampai dengan hari ini Senin (2/3/2020) pukul 10.00 Waktu Arab Saudi jumlah jemaah umrah asal Indonesia yang telah difasilitasi kepulangannya adalah sebanyak 9.995 jemaah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan jemaah umrah dapat menjalankan ibadah umrah dengan lancar dan melakukan proses kepulangan tanpa adanya kendala.

“KJRI Jeddah terus menempatkan tim satuan tugas (satgas) di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Prince Muhammad bin Abdulaziz Madinah untuk memantau proses kepulangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menangguhkan sementara kebijakan izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi mulai Kamis (27/2/2020).

Selain itu, Arab Saudi juga telah menangguhkan visa turis yang datang dari negara-negara dengan kasus virus corona.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan pencegahan serta perlindungan bagi keselamatan warga dan setiap orang yang berniat mengunjungi Arab Saudi baik untuk tujuan umrah maupun wisata.

"Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus dievaluasi oleh pihak berwenang," kata perwakilan kementerian sebagaimana dikutip dari Kompas.com (27/2/2020).

Baca juga: Respons Sejumlah Negara atas Penangguhan Umrah Arab Saudi akibat Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com