KOMPAS.com - Inggris secara resmi mendeklarasikan keluar dari Uni Eropa pada Jumat (31/1/2020) pukul 23.00 waktu setempat.
Pengumuman ini menjadi akhir dari perjalanan panjang Brexit yang telah dimulai sejak 2016.
Meski demikian, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyebutkan, langkah tersebut baru permulaan dari jalan terjal yang harus dilalui Negara Ratu Elizabeth itu.
"Hal penting yang perlu disampaikan, malam ini (Jumat, 31 Januari 2020) adalah ini bukanlah akhir. Melainkan sebuah awal," kata PM Boris.
Dengan demikian, Inggris menjadi negara pertama yang keluar dari Uni Eropa, organisasi yang berdiri pada 18 April 1951.
Baca juga: Jalan Panjang Brexit, Keluarnya Inggris dari Uni Eropa...
Berikut daftar negara Uni Eropa yang tersisa setelah Inggris resmi keluar, dilansir dari situs resmi Uni Eropa:
Untuk menjadi anggota Uni Eropa, negara harus memenuhi sejumlah prosedur yang kompleks.
Setelah memenuhi syarat, negara harus menerapkan peraturan dan regulasi Uni Eropa di semua bidang.
Dalam situs resminya disebutkan, suatu negara yang ingin bergabung dengan UE mengajukan permohonan keanggotaan kepad Dewan.
Selanjutnya, Dewan akan meminta Komisi untuk menilai kemampuan negara pemohon dalam memenuhi "Kriteria Kopenhagen".
Beberapa hal yang masuk dalam Kriteria Kopenhagen adalah ekonomi pasar bebas, demokrasi yang stabil, supremasi hukum, dan penerimaan semua UU Uni Eropa.
Baca juga: Brexit, Inggris Keluar dari Uni Eropa, Resmi Terjadi
Jika pendapat Komisi positif, Dewan kemudian harus menyetujui mandat negosiasi.
Negosiasi kemudian secara resmi dibuka berdasarkan subjek per subjek.
Banyaknya peraturan dan regulasi UE yang harus diadopsi oleh setiap negara kandidat sebagai hukum nasional, maka negosiasi itu membutuhkan waktu yang panjang.
Hingga saat ini, ada 5 negara yang sedang dalam proses integrasi UU Uni Eropa ke dalam undang-undang nasional.
Kelima negara tersebut adalah Albania, Montenegro, Mecedonia Utara, Serbia, dan Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.