Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan, Bagaimana Prosesnya?

Kompas.com - 17/01/2020, 15:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Pada Kamis (16/1/2020), proses pemakzulan kepada Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump telah sampai pada sidang di level Senat AS.

Trump dimakzulkan dalam sidang DPR setelah dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Penyalahgunaan ini terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon pesaingnya Joe Biden dalam Pilpres AS tahun 2020.

Adapun proses pemakzulan ini dilakukan untuk menentukan apakah ia bersalah atau tidak atas kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Trump telah resmi dimakzulkan di level DPR AS dengan dukungan sebanyak 230 suara pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Lantas, apa saja proses yang harus dijalani Trump dalam proses pemakzulan?

Langkah proses pemakzulan

Dilansir dari AJC, seorang Presiden dapat didakwa dan dinyatakan bersalah atas "kejahatan tinggi dan pelanggaran berat". Presiden juga dapat dimakzulkan dengan proses di level DPR hingga Senat.

Meski memakzulkan Presiden tidak mudah, ini langkah-langkah dalam proses pemakzulan Presiden:

1. Resolusi pemakzulan harus diinisiasi oleh anggota DPR.

Nantinya, para anggota dewan ini harus menyetujui pasal-pasal pemakzulan yang menyebutkan dasar-dasar impeachment dilakukan.

2. Ketua DPR AS kemudian harus mengerahkan Komite DPR AS pada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS (atau komite khusus) untuk mendengarkan pendapat mengenai resolusi guna memutuskan apakah akan melakukan perhitungan suara serta kapan harus mengadakan voting.

3. Mayoritas dari Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS harus menyetujui resolusi.

Baca juga: Trump Yakin Sidang Pemakzulan Dirinya di Senat Bakal Berlangsung Cepat

4. Jika Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi, keputusan tersebut akan memberikan suara penuh di DPR.

Pada tahap ini, jika kurang dari 51 persen anggota DPR tak setuju pemakzulan, maka presiden akan tetap menjabat atau prosesnya tak bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

Namun, jika mayoritas atau 51 persen anggota DPR setuju pemakzulan, maka akan berlanjut ke sidang Senat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com