Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat Gempa Ambon Diperpanjang 7 Hari, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/10/2019, 12:07 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tanggap darurat Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat diperpanjang selama 7 hari pasca-gempa bermagnitudo 6,5 yang mengguncang Ambon dan sekitarnya, akhir September lalu.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini mulai hari ini, Kamis (10/10/2019), hingga 16 Oktober 2019.

Sementara itu, masa tanggap darurat Kota Ambon dan Provinsi Maluku telah berakhir pada 9 Oktober 2019.

Apa alasan perpanjangan masa tanggap darurta?

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) Doni Monardo mengatakan, alasan perpanjangan karena kondisi korban terdampak gempa yang masih membutuhkan penanganan.

"Melihat kondisi lapangan, kebutuhan pengungsi di antaranya kebutuhan dasar, sanitasi, fasilitas air bersih MCK portabel, petugas dan dapur umum, petugas medis, dapur darurat dan upaya psikososial," kata Doni melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019) siang.

Baca juga: Gempa Susulan hingga 1.149 Kali, Warga Ambon Masih Butuh Bantuan Medis

Hingga saat ini, lanjut Doni, BNPB terus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendampingan psikososial.

Menurut dia, edukasi mengenai ancaman bencana yang ada di Indonesia terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, yaitu pada 26 September 2019-9 Oktober 2019.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Maluku per 9 Oktober 2019, gempa ini mengakibatkan 39 jiwa meninggal, 1.578 luka-luka dan 170.900 orang mengungsi.

Total pengungsi tersebut terdiri dari tiga daerah, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sementara, sebanyak 6.355 unit rumah rusak, dengan rincian 1.273 rusak berat, 1.837 rusak sedang, dan 3.245 rusak ringan.

Sebanyak 512 fasilitas umum dan sosial juga dikabarkan mengalami kerusakan.

Bantuan

Doni mengungkapkan, korban terdampak bencana dengan kondisi rumah rusak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Stimulan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com