KOMPAS.com - Tarif baju ojek online, khususnya motor, akan berlaku pada Senin (2/9/2019) besok.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perbuhungan (Kemenhub), Pitra Setiawan mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berapa besaran tarif barunya? Berikut rinciannya:
Zona 1
Zona 2
Zona 3