KOMPAS.com – Dokter lulusan Fakultas Kedokteran di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melafalkan sumpah dokter di depan pimpinan fakultas kedokteran yang bersangkutan dengan suasana yang khidmat.
Sumpah dokter adalah sumpah profesi kesehatan yang tertua di dunia yang memuat inti sari dan berakar dari Lafal Sumpah Hippocrates.
Baca juga: Sikap yang Harus Dimiliki Seorang Dokter
Lafal Sumpah Hippocrates memuat butir-butir yang berhubungan dengan larangan melakukan eutanasia aktif (eutanasia dengan tindakan langsung, misalnya lewat suntikan), abortus provokatus (keguguran karena kesengajaan), dan pelecehan seksual.
Selain itu, juga mengandung kewajiban melakukan rujukan jika tidak mampu, memelihara rahasia pekerjaan dokter, memperlakukan guru beserta anak-anaknya dengan layak, bahkan jika perlu memberikan sebagian hartanya kepada guru ketika ia membutuhkan.
Sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran atau kesehatan, lafal sumpah dokter direvisi berulang kali dan disempurnakan melalui SK Menkes RI 434/Menkes/SK/X/1983.
Penyempurnaan lafal sumpah dokter dikuatkan pada Mukernas Etika Kedokteran tahun 2001 dan Muktamar IDI tahun 2012.
Yang mempunyai kewajiban mengucapkan lafal sumpah dokter adalah semua dokter warga negara Indonesia, baik lulusan pendidikan dalam negeri ataupun luar negeri.
Mahasiswa asing yang belajar di Fakultas Kedokteran di Indonesia diharuskan juga mengucapkan lafal sumpah dokter.
Baca juga: Peranan Ilmu Kimia dalam Bidang Kedokteran
Lafal sumpah dokter adalah:
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa:
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya."
Baca juga: Perbedaan Caring dan Curing dalam Keperawatan
Referensi: