Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Wilayah Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Kompas.com - 16/04/2020, 19:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Pada masa pendudukan Jepang, tentara Jepang melakukan pembentukan pemerintahan militer di bekas wilayah Hindia Belanda (Indonesia).

Tahukah kamu bagaimana pembagian administrasi wilayah pendudukan tersebut?

Tiga wilayah pemerintahan militer Jepang

Mengutip Kemdikbud RI, pada pertengahan 1942, Markas Besar Tentara Jepang melibatkan penduduk di daerah pendudukan dalam aktivitas pertahanan dan kemiliteran (termasuk semi militer).

Maka, pemerintah Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer. Di bekas wilayah Hindia Belanda, Jepang membagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer, yaitu:

  1. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-25 (Tomi Shudan) untuk Sumatera, berpusat di Bukittinggi.
  2. Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-16 (Asamu Shudan) untuk Jawa dan Madura, berpusat di Jakarta. Kekuatan pemerintah militer ini ditambah Angkatan Laut (Dai ni Nankenkantai).
  3. Pemerintahan militer Angkatan Laut, yaitu Armada Selatan Kedua untuk daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, berpusat di Makassar.

Pembagian administrasi wilayah pendudukan itu terkait perbedaan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap daerah di Indonesia, baik dari segi militer maupun politik ekonomi.

Baca juga: Kedatangan Jepang ke Indonesia

Osamu Seirei

Pulau Jawa merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting, dan masih diberlakukan pemerintahan sementara.

Hal tersebut berdasarkan Osamu Seirei, undang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke-16). Isi Osamu Seirei antara lain:

  • Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
  • Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.
  • Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Baca juga: Sambutan Rakyat Indonesia terhadap Jepang

Susunan pemerintahan militer Jepang

Susunan pemerintahan militer Jepang adalah:

  1. Gunshirekan
  2. Gunseikan
  3. Gunseibu

Gunshirekan (panglima tentara) yang disebut Seiko Shikikan (panglima tertinggi) sebagai pucuk pimpinan. Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal Hitoshi Imamura.

Gunseikan (kepala pemerintahan militer) yang dirangkap oleh kepala staf. Kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Kantor pusat pemerintahan militer ini disebut Gunseikanbu.

Di lingkungan Gunseikanbu ini ada lima bu (semacam departemen), yaitu:

  1. Somobu (Departemen Dalam Negeri)
  2. Zaimubu (Departemen Keuangan)
  3. Sangyobu (Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan atau urusan Perekonomian)
  4. Kotsubu (Departemen Lalu Lintas)
  5. Shihobu (Departemen Kehakiman)

Gunseibu adalah koordinator pemerintahan dengan tugas memulihkan ketertiban dan keamanan atau semacam gubernur yang meliputi:

  1. Jawa Barat berpusat di Bandung
  2. Jawa Tengah berpusat di Semarang
  3. Jawa Timur berpusat di Surabaya
  4. Daerah Istimewa (Kochi) Yogyakarta
  5. Daerah Istimewa (Kochi) Surakarta

Baca juga: Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia

Di dalam pemerintahan itu, Jepang juga membentuk kesatuan Kenpetai (Polisi Militer).

Di samping susunan pemerintahan tersebut, juga ditetapkan lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanya Kimigayo.

Padahal sebelum tentara Jepang datang di Indonesia, Lagu Indonesia Raya sering diperdengarkan di radio Tokyo.

Perubahan kultural masa pendudukan Jepang

Pada awal pendudukan ini, Jepang mulai melakukan perubahan-perubahan secara kultural, antara lain:

  • Penunjuk waktu harus digunakan tarikh Sumera (tarikh Jepang), menggantikan tarikh Masehi. Waktu itu, tarikh Masehi 1942 sama dengan 2602 Sumera.
  • Setiap tahun (mulai 1942) rakyat Indonesia harus merayakan Hari Raya Tenchosetsu (hari lahir Kaisar Hirohito).
  • Dalam bidang politik, Jepang melakukan kebijakan dengan melarang penggunaan bahasa Belanda dan mewajibkan menggunakan bahasa Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com