Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin

Kompas.com - 19/02/2020, 08:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila, salah satunya Mohammad Yamin.

Yamin adalah salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, para anggota diminta menyampaikan usulannya mengenai dasar negara.

Yamin adalah tokoh pertama yang mengutarakan pendapatnya.

"...Angkat bicara dalam rapat panitia Penyelidikan Indonesia Merdeka ini memberi ingatan kepada kita, bahwa kewajiban jang terpikul di atas kepala dan kedua bahu kita, ialah suatu "kewadjiban jang sangat teristimewa," kata Yamin.

"Kewadjiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan jang akan mendjadi dasar dan susunan negara jang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan..." lanjut dia.

Menurut Yamin, pokok-pokok dasar negara harus disusun berdasarkan kepribadian Indonesia. Ia menyampaikan ini dalam pidatonya.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

"...rakjat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari pada peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang kepada kebudajaan timur..." ujar dia.

Namun selama ini, berdasarkan sejarah yang ditulis di era Orde Baru ditetapkan bahwa Yamin adalah salah satu pengusul Pancasila, bersama Soepomo dan Soekarno.

Padahal dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.

Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.

Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Padahal jauh sebelumnya dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:

  1. Permusyawaratan
  2. Perwakilan
  3. Kebijaksanaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com