Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Kompas.com - 18/05/2024, 08:32 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Epy Kusnandar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Preman Pensiun itu ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

Hasil tes urine pun menyatakan Epy Kusnandar positif telah menggunakan narkoba.

Alasan pakai ganja di atas pohon

Polisi telah memeriksa Epy Kusnandar. Aktor tersebut mengaku memiliki alasan tersendiri mengonsumsi ganja di atas pohon di belakang apartemennya.

"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Syahduddi juga menjelaskan itu adalah kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi ganja.

Ganja tersebut juga tak langsung dihabiskan, melainkan disimpan di toples untuk dikonsumsi kemudian.

Ganja dari Yogi Gamblez

Epy Kusnandar meminta satu linting ganja pada Yogi Gamblez.

"Berhubung berteman dengan EK (EK) karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada yang bersangkutan (Yogi Gamblez)," kata Syahduddi.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja tersebut pada 21 Maret 2024.

Baca juga: Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez dan Konsumsi di Atas Pohon

Rehabilitasi

Epy Kusnandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun polisi tidak menahan Epy karena aktor tersebut sedang sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, polisi pun akan merehabilitasi Epy Kusnandar.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Epy Kusnandar Direhabilitasi, Tidak Ditahan

Atas perbuatannya Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com