Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguntit Harry Styles Dipenjara dan Dilarang Datang ke Pertunjukkannya

Kompas.com - 19/04/2024, 19:00 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Myra Carvalho (35) yang menguntit penyanyi Harry Styles telah dipenjara dan dilarang melihatnya tampil.

Myra mengirimi personel One Direction itu 8.000 kartu dalam waktu kurang dari sebulan.

Dia dijatuhi hukuman 14 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan menguntit yang melibatkan kekhawatiran atau tekanan serius, pada Selasa (16/4/2024) di Pengadilan Harrow Crown, London.

Baca juga: Zayn Malik Teringat Momen Selamatkan Harry Styles dari Kecelakaan Kembang Api Saat Konser One Direction

Perintah penahanan selama 10 tahun juga dikenakan pada Myra dan dia tidak boleh menghadiri acara apa pun di mana Harry Styles tampil.

Wanita berkewarganegaraan Brasil tersebut mengirimkan surat tulisan tangan kepada Harry (30) saat berada di Inggris.

Ia juga memesan serangkaian kartu untuk Harry secara online yang dikirimkan ke alamatnya.

Baca juga: Harry Styles Kena Lemparan Benda Asing Saat Konser di Vienna

Jaksa mengatakan beberapa di antara 8.000 kartu yang dikirim adalah kartu pernikahan dan dua di antaranya diserahkan langsung ke alamat Harry.

Dokumen pengadilan menunjukkan Myra tinggal di sebuah asrama backpacking di Earl's Court di London barat, setelah tiba di Inggris pada bulan Desember.

Keluarganya tidak tahu bahwa dia telah melakukan perjalanan ke Inggris.

Baca juga: Harry Styles Menangi Album Of The Year di Grammy Awards 2023

Dia juga harus membayar biaya tambahan kepada korban sebesar 134 Euro atau sekitar Rp 2,3 juta.

Selain itu, Myra diperintahkan untuk tidak menghubungi Harry Styles secara langsung atau tidak langsung serta untuk tidak memasuki wilayah barat laut London.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com