Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gathan Saleh Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan di Jatinegara

Kompas.com - 04/04/2024, 13:00 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan terdapat 17 adegan yang diperagakan tersangka Gathan Saleh saat rekonstruksi ini.

“Ada beberapa adegan yang kita siapkan, ada 17 adegan,” ujar Ary Lilipaly di tempat kejadian perkara (TKP) di supermarket Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.

Namun, dari 17 adegan itu bisa berkembang karena adanya perbedaan keterangan antara Gathan, sebagai tersangka dan korban, Andika Mowardi.

“Tapi dalam perkembangannya ada adegan yang bisa berkembang karena ada miss antara tersangka dan korban,” ucap Ary.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi, Gathan Saleh Dipertemukan Kembali dengan Korban Kasus Penembakan di Jatinegara

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memeriksa, melengkapi berkas perkara serta pengembangan yang dilakukan penyidik atas kasus penembakan yang melibatkan Gathan ini.

“Yang pasti kita lakukan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbuatan tersangka dan saksi (korban) yang ada. Jadi untuk itu pada hari ini ada adegan yang sudah terdata tertulis di adegan-adegan tersebut,” lanjut Ary.

Dalam rekonstruksi, Gathan dan Andika, sebagai korban sempat terlibat pertengkaran. Setelah cekcok itu terjadi, Gathan mengeluarkan senjata api.

Andika berhasil lari dan masuk ke dalam kantornya dan langsung menutup pintu. Ia kabur ke lantai 2.

Kemudian, dari bawah, Gathan mengarahkan senjatanya ke arah lantai 2, tempat Andika bersembunyi. Gathan kemudian melepaskan dua tembakan yang mengenai kaca.

“Fakta baru sebenarnya tidak ada. Cuma agak-agak miss yang keterangan tersangka dan saksi itu tidak klop,” ujar Ary.

Baca juga: Gathan Saleh Mengaku Sakit, Rekonstruksi Kasus Penembakannya Dibatalkan

Setelah rekonstruksi di supermarket daerah Jatinegara, pihak kepolisian beranjan melakukan rekonstruksi di mana Gathan membuang senjata apinya di Kali Ciliwung.

Ary mengatakan, Gathan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan.

“Datang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 28 hari. Kita mempersangkakan tersangka dengan pasal yang terdapat di dalam UU no 12 tahun 1951 terkait membawa senjata api dan atau pasal 338 juncto pasal 53 kuhp terkait dengan percobaan pembunuhan. Untuk senjata api 12 tahun dan percobaan pembunuhan itu sesuai dengan pasal 338 ya yang pidananya itu 15 tahun penjara,” tutur Ary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com