JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar, meluruskan video yang beredar di media sosial tentang pernyataannya baru-baru ini.
Adapun dalam video tersebut, narasi menyebutkan bahwa Ryan minta nafkah anak ke Ricis.
Hendra membantah pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Baca juga: Perkembangan Sidang Cerai Ria Ricis dengan Teuku Ryan
"Iya itu kan dipenggal (video) makanya nontonnya utuh. Kalau hak pengasuhan anak iya (Ryan ada permintaan). Kalau (Ryan) nafkah ke Ricis ya enggaklah, enggak benar itu," ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Hendra mengatakan, Ryan hanya mengajukan penawaran atas nafkah yang diberikan untuk sang anak.
Ria Ricis sudah lebih dulu mengajukan permintaan nafkah dengan nominal yang sudah ditentukannya.
Baca juga: Teuku Ryan Ingin Pertahankan Rumah Tangga, Ria Ricis Tetap Ingin Cerai
"Kalau sesuai jawabannya dia (Teukur Ryan), ya mengenai pengasuhan anak. Terus dia mengajukan penawaran mengenai biayanya. Karena Ricis sudah ngajuin duluan terus dia ngajuin penawaran," kata Hendra.
Hendra mengatakan, saat ini Ryan dan Ricis sedang tawar menawar nominal yang diberikan untuk anak semata wayang mereka.
Namun, Hendra tak menyampaikan lebih detail soal besaran nafkah yang diminta Ria Ricis ke Teuku Ryan.
Baca juga: Pihak Teuku Ryan Bicara soal Kado Sepatu yang Diberikan Ria Ricis
“Iyalah biaya anak kan masih kecil. Jadi tawar menawar kasarnya gitu. Ricis ngajuin cuma di sana (Ryan) nawar, ya gitu aja,” ucap Hendra.
“Ricis ngajuin segini ryan melakukan penawaran. Seperti itu lah. Bukan (Ryan) minta ke Ricis. Ya enggak lah, kan itu tanggung jawab bapaknya," tutur Hendra.
Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Baca juga: Teuku Ryan Grogi Debut Akting Layar Lebar dalam Perjalanan Pembuktian Cinta
Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.
Namun, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada (30/1/2024).
Adapun dalam gugatan cerainya Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.