Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aden Wong dan Pedangdut TE Akan Diperiksa Polisi Awal April

Kompas.com - 26/03/2024, 15:23 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Singapura Aden Wong dan pedangdut Indonesia berinisial TE dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada 2 April 2024.

Surat pemanggilan mereka telah dikirimkan.

"Sudah (dikirim)," tutur Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini.

Baca juga: Kabar Terbaru Amy BMJ, Urus Cerai dari Aden Wong dan Ungkap Janji dengan Anak

"Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman peristiwa yang dilaporkan," ujar Ade Ary.

Adapun pada awal Maret lalu, Aden mengaku sedang berada di Malaysia bersama empat anaknya.

Aden Wong dan TE dilaporkan atas dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian ASI oleh warga negara Korea Selatan, Amy BMJ.

Kasus ini bermula dari Amy BMJ, istri sah Aden Wong, yang meminta bantuan warganet Indonesia melalui media sosial.

Baca juga: Amy BMJ Akui Belum Bisa Berkomunikasi dengan Aden Wong dan Anak-anaknya

Ia menuding sang suami dan TE telah berselingkuh serta memisahkan empat anak darinya.

Padahal anak keempat Aden dan Amy baru berusia 4 bulan dan membutuhkan ASI.

Sejak 2021, Aden tinggal di Indonesia karena ditugaskan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Namun kini Aden tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan logistik yang berbasis di Dubai itu.

Amy telah diperiksa Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 19 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com