JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian ASI yang dilaporkan oleh WNA, Amy BMJ, terhadap suaminya, Aden Wong dan pedangdut inisial TE, mulai berjalan.
Selasa (19/3/2024), Amy diperiksa perdana di Dirkrimum Polda Metro Jaya selama sekitar lima jam.
Amy tiba mendekati pukul 13.00 WIB didampingi seorang perempuan.
Namun saat kedatangannya ia enggan memberikan pernyataan.
Baca juga: Amy BMJ Sudah Buat Laporan di Singapura Terkait Tindakan Aden Wong
Barulah setelah selesai Amy berbagi detail pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Selama lima jam diperiksa Amy menjawab 16 pertanyaan dari penyidik.
"Kurang lebih 16 pertanyaan dari penyidik. Nah untuk poin-pon bisa langsung ke penyidik aja," kata Rezza Adityananda kuasa hukum Amy BMJ.
Amy merasa lega karena proses hukum sudah mulai bergulir.
"Saya merasa institusi sekarang mencoba membantu saya, jadi hari ini saya merasa didukung penuh. Terutama institusi Kepolisian," ujar Amy BMJ.
Baca juga: Amy BMJ Enggan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris soal Anaknya Pernah Coba Bunuh Diri
Amy ogah menanggapi isu anak pertamanya pernah mencoba bunuh diri karena sikapnya.
Isu ini bermula dari pernyataan kuasa hukum anak Aden Wong, Hotman Paris Hutapea.
"Saya tidak ingin berkomentar mengenai hal itu sekarang. Tidak ada artinya," ucap Amy BMJ
Ia pun tak mau mengomentari kebenaran hubungannya dengan anak-anaknya tidak harmonis.
Baca juga: Amy BMJ Diperiksa 5 Jam dengan 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Jakarta
"Jadi pada intinya enggak ada (seperti) yang dikatakan (Hotman Paris), selayaknya ibu normallah. Intinya gitu," kata kuasa hukum lainnya, Canra Sinambela.
Selain di Jakarta, Amy juga sudah membuat laporan hukum di Singapura, negara asal Aden Wong.