Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Warga Korsel Tuding Suaminya Selingkuh dengan Penyanyi Dangdut, Sempat Datangi KPAI

Kompas.com - 08/03/2024, 13:30 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus warga negara Korea Selatan berinisial BMJ atau Amy yang diduga menjadi korban perselingkuhan suaminya.

Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, mengatakan, Amy melalui kuasa hukumnya hanya konsultasi ke KPAI.

“Iya jadi yang datang ke KPAI bukan ibu Amy-nya hanya pengacaranya. Jadi tanggal 29 Januari 2024 datang pengacara bu Amy ke KPAI,” ujar Ai saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Polisi Terima Laporan Amy, WN Korsel yang Tuding Suaminya Selingkuh dengan Penyanyi Dangdut

“Namun, setelah yang menghadapi mereka itu kan petugas pengaduan dan petugas pengaduan menanyakan apakah mau ada pengaduan seperti yang ada di SOP (Standar Operasional) KPAI. Kemudian pengacaranya tidak mau ada pengaduan, hanya berkonsultasi,” lanjut Ai.

Adapun untuk diketahui, beberapa waktu lalu, dalam unggahannya di media sosial, Amy yang adalah ibu dari empat anak mengungkap kesedihannya karena rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun hancur akibat perselingkuhan.

Bahkan, belakangan ia meminta tolong warganet dan banyak orang karena anak bungsu yang masih bayi dibawa lari oleh selingkuhan suaminya yang diduga penyanyi dangdut Indonesia.

Baca juga: Buntut Kontroversi Selingkuh dengan Istri Orang, Aktor Kang Kyung Joon Hapus Akun Instagram

Ai mengatakan, saat itu pengacara Amy hanya berkonsultasi bagaimana cara mengambil anak dari kliennya yang kini ada di pihak suaminya. Sebab anak Amy yang kecil masih butuh Air Susu Ibu (ASI).

“Nah dari hasil informasi darj pengacara intinya pengacara tersebut itu merasa bingung ini bagaimana mereka mendapatkan pendampingan atau mengambil anak-anak Bu Amy ya, terutama yang bayi karena masih ASI,”ucap Ai.

Saat konsultasi itu, pihak Amy hanya melampirkan surat foto kopian terkait laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan suaminya.

Dalam surat itu, Amy melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan suaminya pada 22 Januari 2024. Sementara peristiwa perselingkuhannya terjadi pada 21 Januari 2024.

Baca juga: Tuding Randy Selingkuh, Ibunda Hana Hanifah: Ada Chat-nya

“Nah melihat pengacara itu hanya memberikan selembar foto kopian mereka, pelaporan ke Polda Metro Jaya. Jadi selain itu tidak ada informasi lainnya bagaimana status perkawinan bu Amy dan sebagainya, kami tidak mendapatkan. Hanya ada laporan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ai.

“Kalau dilihat dari laporannya terkait kasus perselingkuhannya ya, kalau kita lihat perundang-undangannya masuk kepada KDRT,” lanjut Ai.

Ai mengatakan, pihak KPAI telah menyarankan kuasa hukum dari Amy untuk melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebab di Kementerian PPPA ada layanan pelaporan dan pelindungan korban kekerasan melalui program Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Baca juga: Blak-blakan, Nindy Ayunda Akui Pisah karena Suaminya Selingkuh dengan Ponakan Ashanty

“Ini kan merupakan penyedia layanan rujukan akhir yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional karena ini memang WNA,” ujar Ai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com