Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Direct License" untuk Musisi, Ketua LMKN: Bertentangan dengan Undang Undang

Kompas.com - 06/03/2024, 06:00 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun buka suara soal direct license yang tengah menjadi polemik.

Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Adapun Dharma menolak keras hal tersebut karena tidak sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta.

“LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang Undang itu,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: LMKN Jawab Dua Kali Somasi AKSI Soal Royalti

“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantuan pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undang,” tambah Dharma Oratmangun.

Selain itu, secara tegas Dharma juga melarang direct license dalam bentuk lain seperti digital direct license (DDL) yang tengah dipersiapkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

“LMKN menolak apapun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” ungkap Dharma lagi.

Baca juga: Tanggapan LMKN soal AKSI yang Persiapkan Sistem DDL

Sebelumnya, AKSI begitu gencar menyuarakan tentang DDL.

Menurut Piyu selaku Ketua AKSI, sistem tersebut lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu.

“AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital,” kata Piyu dalam kesempatan berbeda.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tambah Piyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com