Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Gathan Saleh Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/02/2024, 18:11 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Gathan Saleh akhirnya muncul usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penembakan terhadap korban bernama Mohammad Andika.

Dalam pantauan Kompas.com, Kamis (29/2/2024), Gathan tampak keluar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur.

Dia membuka maskernya, lalu tersenyum dan menjawab pertanyaan awak media.

“Sehat,” jawab Gathan kepada media.

Saat ditanya mengenai makanan yang dia inginkan saat ini, Gathan menjawab singkat.

“Makan apa? Masakan Aceh kali ya,” ucap Gathan Saleh.

Baca juga: Polisi Beberkan Cekcok Antara Gathan Saleh dan Korban yang Berujung Penembakan

Selebihnya Gathan menyebut kondisinya saat ini baik-baik saja.

"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," tutur Ghatan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly telah menyampaikan bahwa Gathan Saleh menjadi tersangka atas kasus dugaan penembakan.

“Dengan hasil gelar perkara disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Nico.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gathan Saleh Kini Ditahan

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan.

Yang mana ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu.

Gathan diduga melepaskan beberapa tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Senpi yang Digunakan Gathan Saleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com