JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly telah menggelar perkara kasus dugaan penembakan yang menyeret Gathan Saleh.
Gelar perkara dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Dari gelar perkara tersebut, status Gathan Saleh resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Nico dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Polisi Belum Temukan Senpi yang Digunakan Gathan Saleh
Nico menambahkan, Gathan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kasus penembakan.
“Jadi mulai hari ini Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tersangka GSH,” tutur Nico.
Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan.
Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu.
Gathan diduga melepaskan beberapa tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.
Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.