JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menyebut ada arah perdamaian antara kliennya dengan Virgoun setelah menjalani mediasi keempat kasus pengalihan hak royalti.
Diketahui, Virgoun dan Inara kompak hadir membahas kisruh royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
“Kami diminta untuk keep silent ya. Merahasiakan apa yang terjadi pada hari ini. Pada intinya ada arah menuju ke perdamaian,” kata Arjana Bagaskara.
Kendati demikian, Arjana belum dapat membeberkan detail terkait pertemuan kliennya dengan Virgoun hari ini.
Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Kompak Hadiri Sidang Mediasi atas Kisruh Royalti
“Mencakup antara kesepakatan antara ibu Inara dan bapak Virgoun terkait royalti dan sebagainya,” ungkap Arjana.
“Nanti di dalam draft perjanjian perdamaian ya, untuk sekarang kami belum bisa ngomong,” tambah Arjana.
Begitu pun Inara Rusli yang juga belum bisa berbicara banyak mengenai hasil mediasi.
Sedangkan Virgoun memilih bungkam setelah mediasi.
“Itu belum final ini sih nanti di pertemuan berikutnya,” ujar Inara.
Baca juga: Inara Rusli Telah Serahkan Proposal Mediasi ke PN Jakarta Selatan atas Kasus Royalti Virgoun
Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.
Keempat lagu itu diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.
Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.