Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inara Rusli Telah Serahkan Proposal Mediasi ke PN Jakarta Selatan atas Kasus Royalti Virgoun

Kompas.com - 21/02/2024, 14:57 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Inara Rusli telah mengajukan proposal mediasi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya pada sidang Rabu (21/2/2024) terkait kasus pengalihan hak royalti mantan suaminya, penyanyi Virgoun.

Inara tidak hadir dalam sidang ini. Begitu juga Virgoun yang hanya dihadiri kuasa hukummnya.

"Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara, kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi dan sebagainya," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara lewat sambungan telepon.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pengalihan Hak Royalti, Inara Rusli Lega dan Bantahan Label Musik

Arjana mengatakan kliennya ingin penyelesaian secara menyeluruh atau komprehensif.

"Dari pihak Inara sudah mau mencabut laporan polisi asalkan Virgoun mau mencabut juga. Win-win solution," ujar Arjana Bagaskara.

Sidang selanjutnya tanggal 28 Februari masih dengan agenda mediasi dengan membicarakan isi proposalnya.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?

Inara dan Virgoun diwajibkan hadir di sidang mendatang.

Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com