Inara tidak hadir dalam sidang ini. Begitu juga Virgoun yang hanya dihadiri kuasa hukummnya.
"Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara, kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi dan sebagainya," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara lewat sambungan telepon.
Arjana mengatakan kliennya ingin penyelesaian secara menyeluruh atau komprehensif.
"Dari pihak Inara sudah mau mencabut laporan polisi asalkan Virgoun mau mencabut juga. Win-win solution," ujar Arjana Bagaskara.
Sidang selanjutnya tanggal 28 Februari masih dengan agenda mediasi dengan membicarakan isi proposalnya.
Inara dan Virgoun diwajibkan hadir di sidang mendatang.
Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.
Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.
Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/21/145748066/inara-rusli-telah-serahkan-proposal-mediasi-ke-pn-jakarta-selatan-atas