JAKARTA, KOMPAS.com - Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi tidak saling tatap saat reka adegan atau rekonstruksi kasus meninggalnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/2/2024).
Tamara hanya melakukan adegan rekonstruksi sesuai yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tamara pun tidak ada interaksi langsung dengan Yudha saat rekonstruksi.
Diketahui, ini adalah kali pertama Tamara bertemu Yudha Arfandi setelah Yudha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, anak Tamara.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Ada 12 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi meninggalnya Dante di Polda Metro Jaya.
Sementara adegan 14-49 C rekonstruksi dilakukan di kolam renang Duren Sawit.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya untuk diketahui bagaimana gambaran nyata peristiwa meninggalnya Dante.
“Pada kegiatan rekonstruksi ini diawali dengan persiapan sebanyak 12 adegan di mana seharusnya rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis Usai Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Dante
Hal ini berdasarkan keterangan ahli cyber. Namun, adegan ini dibantah oleh Yudha.
Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33), membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku diduga menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Baca juga: Tamara Tyasmara Bertemu Yudha Arfandi di Rekonstruksi Kasus Kematian Dante
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.