Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Yudha Arfandi soal Alasan Membenamkan Dante di Kolam Renang

Kompas.com - 12/02/2024, 08:14 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka di dalam kasus ini.

Yudha merupakan kekasih Tamara Tyasmara yang mengantar dan menemani Dante di kolam renang.

Yudha ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024).

Yudha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman CCTV di kolam renang, hasil otopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

Dalam rekaman CCTV, Yudha diduga menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.

Baca juga: Viral Foto Tamara Tyasmara Pakai Make Up dan Tersenyum di Tahlilan Dante, Kiki Farrel: Itu Diedit

Berikut pengakuan Yudha Arfandi soal alasan membenamkan Dante di kolam renang.

Alasan membenamkan

Kasubdit Jataras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari Yudha Arfandi.

Yudha mengakui membenamkan kepala Dante ke dalam air dengan maksud melatih pernapasan.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Rovan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Yudha Arfandi Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan dalam Kasus Kematian Dante

Dicecar 62 pertanyaan

Yudha Arfandi sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024).

Tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mencecar Yudha Arfandi dengan total 62 pertanyaan terkait kematian Dante.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Pemeriksaan lanjutan

Pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi akan dilanjutkan hari ini, Senin (12/2/2024).

Sejauh ini Yudha Arfandi telah disangkakan pasal berlapis atas kematian Dante.

Baca juga: Yudha Arfandi Ungkap Alasan Tenggelamkan Dante, Ingin Latih Pernapasan

Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com