Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tak Nafkahi Catherine Wilson, Idham Masse: Ada Bukti Transfer Saya

Kompas.com - 24/01/2024, 20:32 WIB
Rintan Puspita Sari,
Ady Prawira Riandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Suami aktris Catherine Wilson, Idham Masse membantah ucapan Catherine yang mengaku tak dinafkahi selama pernikahan mereka.

Anggota DPRD Sidrap itu mengaku memiliki bukti-bukti transfer yang sudah disiapkan untuk membantah tudingan Catherine.

"Dia ada ngomong di media bilang tidak pernah dinafkahi sama sekali, itu enggak benar," kata Idham di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

"Ada bukti-bukti transfer saya kok, saya siapkan bukti-bukti transfer untuk di persidangan nanti," lanjutnya.

Baca juga: Beda Omongan Catherine Wilson dan Idham Masse soal Nafkah

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson mengaku tak dinafkahi selama menikah dengan Idham.

Karena itu dia menggugat cerai, meskipun usia pernikahannya baru satu tahun.

"Enggak, enggak dinafkahi, makanya saya minta cerai,” ujar Catherine Wilson di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Saat ditanya sejak kapan ia tidak mendapatkan nafkah dari sang suami, Catherine menjawab sudah sejak lama.

Namun, ia tak membeberkan detailnya. Catherine merasa Idham sebagai suami tidak bertanggung jawab terhadapnya.

Baca juga: Mengaku Tak Dinafkahi Idham Masse, Catherine Wilson: Makanya Minta Cerai

"Enggak, enggak dari awal (enggak dapat nafkah). Iya sudah lama (enggak dapat nafkah), makanya kan pisah," ucap Catherine.

"Maksud aku gini kan dalam pernikahan ada tanggung jawab, jadi buat apa diterusin," lanjut Catherine.

Bantahan atas ucapan Catherine itu juga disampaikan kuasa hukum Idham, Ilham Rasyid.

"Adapun hal-hal di dalam materi gugatan bu Catherine bisa kita bantah, misalnya masalah nafkah," kata Ilham dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Seperti saya bilang, nafkah tidak boleh ditetapkan berapa," ujarnya.

"Antara suami dengan istri punya hak dan kewajiban masing-masing, harus terpenuhi, harus equal, tidak boleh satu pihak saja yang memenuhi, yang satu pihak tidak memenuhi," sambungnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com