JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 14.30 WIB.
Kemudian majelis hakim membacakan putusan yang mana Bayu Firlen terbukti bersalah atas perbuatannya.
Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Jadi Saksi Kasus Penyebaran Konten Pornografi…
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.
Baca juga: Rebecca Klopper Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
Bayu Firlen usai mendengar vonis dari majelis hakim sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Bayu pun akhirnya menerima putusan tersebut.
“Diterima,” jawab Bayu Firlen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.