Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Kompas.com - 17/01/2024, 19:03 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larang-melarang menyanyikan lagu oleh pencipta lagu dan penyanyi tengah menjadi fenomena di industri musik Tanah Air.

Terbaru, Ndhank Surahman sempat melarang Stinky menyanyikan lagunya yang berjudul “Mungkinkah” hingga ada juga Badai melarang Kerispatih menyanyikan karyanya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hal Terkait Johnny Maukar menyatakan, tak perlu meminta izin untuk para penyanyi yang menyanyikan lagu karya orang lain.

Asalkan, kata Johnny, adanya pembayaran royalti dari penyelenggara atau promotor.

Baca juga: Anji Rilis Daftar Lagu yang Tak Dapat Royalti, LMKN Beri Tanggapan

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ,” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” tambah Johnny.

Johnny menambahkan, pembayaran royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta lagu sesuai dengan ketentuan Undang Undang berlaku.

Baca juga: Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik

“Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU,” tutur Johnny.

Disinggung jika nantinya masalah perizinan lagu bisa berbuntut panjang hingga adanya pelaporan, Johnny memberi jawaban.

“Mana? Sampai saat ini tidak ada laporan. Sampai sekarang enggak ada yang melaporkan kan,” jawab Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com