JAKARTA, KOMPAS.com- Vokalis grup band D’MASIV, Rian Ekky Pradipta atau Rian memberikan perspektifnya tentang kisruh larang melarang lagu antar pencipta lagu dan penyanyi.
Terbaru, adanya larangan Ndhank yang merupakan mantan personel Stinky yang melarang Stinky Reborn dan Andre Taulany menyanyikan lagu “Mungkinkah”.
Baca juga: Tegaskan Ndhank Selalu Dapat Royalti, Irwan Stinky: Dia Dapat Lebih Gede
Melalui Instagram-nya @rianekkypradipta, Rian mengaku turut prihatin dengan munculnya fenomena ini. Terlebih kisruh tersebut tengah mencuat di kalangan musisi.
“Saya sangat prihatin dengan adanya konflik larang melarang lagu ini. Ini bukan hanya tentang satu atau dua lagu, tetapi tentang bagaimana kita menghargai karya seni,” tulis Rian dikutip Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Rian justru khawatir dengan fenomena ini menjadi kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia.
“Industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini,” ungkap Rian.
Rian menyebut bahwa nantinya peformer dan penyelenggara akan takut membawakan lagu-lagu Indonesia dan bisa memengaruhi perkembangan musik di Tanah Air.
“Ada kekhawatiran bahwa performer dan penyelenggara pertunjukan akan takut untuk membawakan lagu Indonesia. Ini bisa mengurangi keberagaman ekspresi musikal di negara kita,” tutur Rian.
Pelantun “Merindukanmu” itu berpesan agar sebuah aturan bisa dibenahi.
“Menurut saya, aturan Collective Management Organizations (CMOs) di Indonesia sudah cukup baik, tetapi ada banyak ruang untuk perbaikan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Baca juga: Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik
Rian berharap ke depan agar seluruh musisi baik penyanyi, pencipta lagu bisa bersatu memperbaiki situasi ini.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah bersatunya para musisi, pencipta lagu, dan seluruh stakeholder industri musik di Indonesia untuk bersama-sama memperbaiki situasi ini,” kata Rian.
“Saya percaya bahwa kegiatan CMO di Indonesia bisa dilakukan melalui pendekatan teknologi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Kita harus mendukung dan mengembangkan sistem ini,” tambah Rian.
Link: https://www.instagram.com/p/C2H5SOmR4Ry/?igsh=OWkxbjZ0bDI2eXhv
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.