Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Berinisial A Divonis 6 Bulan Penjara karena Berulang Kali Menguntit Rumah Rain dan Kim Tae Hee

Kompas.com - 10/01/2024, 11:17 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Allkpop

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial A divonis enam bulan penjara dan diperintahkan untuk menyelesaikan program perawatan penguntitan selama 40 jam.

Hukuman itu diberikan karena dia berulang kali menguntit pasangan selebritas Korea Selatan, Rain dan Kim Tae Hee.

Wanita berusia 40 tahun ini menguntit dengan mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee serta membunyikan bel rumah mereka.

Baca juga: 5 Fakta Lies Hidden in My Garden, Drama Comeback Kim Tae Hee

Vonis tersebut diputuskan oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 10 Januari 2024.

Wanita A ini dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.

Meski baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, tindakan wanita A menguntit berulang kali dengan mengunjungi kediaman pasangan Rain dan Kim Tae Hee lalu mengetuk pintu rumah mereka berakhir pada hukuman tersebut.

Baca juga: Kim Tae Hee Dituduh Ngemplang Pajak, Agensi Bantah dan Beri Klarifikasi

Pengadilan mengakui bahwa wanita A ini menderita penyakit mental.

Sehingga kemungkinan ia melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi rentan secara mental dan fisik.

Selain itu, tempat tinggalnya yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk pengobatan menimbulkan kekhawatiran bahwa ia akan mengulangi perbuatannya kembali.

Oleh karena itu, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu dengan mempertimbangkan status kesehatannya.

Baca juga: Muncul Gosip Rain Selingkuh dari Kim Tae Hee, Agensi Ambil Tidakan Tegas

Sebelumnya, wanita berinisial A dituduh mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 14 kali antara bulan Maret dan Oktober 2022.

Wanita ini berulang kali membunyikan bel pintu rumah pasangan tersebut.

Meskipun diberitahu tentang pelanggaran ringan, wanita ini kembali ke kediaman mereka pada 27 Februari dan 7 April tahun 2023.

Bahkan wanita ini juga mengunjungi salon kecantikan pasangan tersebut.

Jaksa telah meminta hukuman satu tahun penjara dan program pengobatan penguntitan pada sidang putusan yang digelar pada 8 Desember 2023 dengan alasan kejahatan yang dilakukannya terus-menerus dan penderitaan yang ditimbulkannya pada para korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com