Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Bercerai

Kompas.com - 09/01/2024, 09:59 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perceraian artis Okie Agustina dan pesepak bola Gunawan Dwi Cahyo telah diputus cerai majelis hakim Pengadilan Agama Bogor Kelas IA melalui e-court atau online pada Senin (8/1/2024).

Sebagai informasi, Okie menikah dengan Gunawan Dwi Cahyo di tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak laki-laki pada tahun 2014.

Ini adalah pernikahan kedua Okie kedua setelah bercerai dengan Pasha Ungu pada 2009.

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo bercerai setelah 12 tahun membina rumah tangga.

Okie mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bogor Kelas IA pada Jumat (10/11/2023) atas permintaan Gunawan yang disebutnya tiba-tiba saja mengucap talak dan bersikeras ingin bercerai.

Baca juga: Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Resmi Bercerai

Berikut Kompas.com merangkum fakta perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo:

1. Resmi bercerai

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari Okie Agustina terhadap Gunawan Dwi Cahyo.

Amar putusan itu dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora membacakan amar putusan di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.

2. Hak asuh anak

Untuk hak asuh anak, majelis hakim memutuskan jatuh ke tangan Okie Agustina, sebagai penggugat.

Namun, Gunawan tetap diberikan izin seluas-luasnya untuk menemui dan membawa sang anak, Miro Materrazi.

Meski demikian, Gunawan dapat melihat dan membawa dengan catatan tetap diketahui Okie, sebagai penggugat.

Baca juga: Cerai dari Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo Wajib Beri Nafkah Anak Rp 5 Juta Per Bulan

“Miro dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat (Gunawan) untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat,” ucap Tora membacakan amar putusan.

3. Nafkah Rp 5 juta per bulan untuk anak

Gunawan juga wajib memberikan nafkah Rp 5 juta per bulan untuk anaknya, Miro sampai sang anak menikah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com