JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari kasus narkoba aktor Ibra Azhari dan wanita berinisial NN alias NDY.
Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (8/1/2024) mengadakan konferensi pers terkait detail penangkapan hingga ancaman hukumannya.
Ibra dan NN turut dihadirkan di depan awak media sebelum konferensi pers berlangsung.
Baca juga: Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga
Terus menunduk
Ibra Azhari dan NN alias NDY terus nenunduk tak menatap kamera wartawan selama sekitar dua menit dihadirkan di ruang konferensi pers.
Selain mereka berdua, penjual narkoba yang menjadi sumber barang haram Ibra dan kurirnya juga dihadirkan.
Mereka semua mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.
Ketika konferensi pers hendak dimulai, keempatnya digiring masuk kembali ke dalam Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Bebas Penjara November 2023, Ibra Azhari Langsung Pakai Narkoba Lagi
Terancam 12 tahun penjara
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," kata M Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Lalu karena Ibra sudah lima kali tertangkap narkoba maka ada kemungkinan hukumannya diperberat sesuai undang-undang.
"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," ucap M Syahduddi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari, Bermula Saat Polisi Incar Penjual dan Pengedar Narkoba
Keluar penjara langsung pakai narkoba lagi
Ibra baru bebas dari penjara pada November 2023 atas kasus narkoba yang menjeratnya pada akhir 2019.